ACEH - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengungkapkan bahwa empat provinsi tidak akan ada kenaikan upah minum provinsi (UMP) pada 2022. Empat provinsi tersebut adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Menurut penjelasan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, peniadaan pertumbuhan UMP untuk tahun depan di empat wilayah tersebut disebabkan oleh nilai upah yang sudah dinilai lebih tinggi pada 2021.
BACA JUGA:
“Ini membuat upah pada 2022 sama dengan upah di 2021,” terang Indah dalam sebuah seminar yang diselenggarakan Kemenaker, dikutip Selasa, 16 November.
Upah Minimum Provinsi Daerah Lain Akan Naik
Indah melanjutkan, apabila kenaikan upah terus dilakukan hingga tahun depan maka situasi kurang baik akan dialami oleh para pelaku usaha di wilayah tersebut.
“Upah di keempat provinsi tersebut telah berada di atas batas minimumnya, kalau dinaikan lagi akan semakin melambung dan itu tidak bagus,” tuturnya.
Besaran upah di empat wilayah itu adalah Sumatra Selatan Rp3,14 juta; Sulawesi Utara Rp3,31 juta; Sulawesi Selatan Rp3,16 juta; dan Sulawesi Barat Rp2,67 juta.
Sementara, untuk provinsi lain di luar empat kawasan tersebut diproyeksi bakal mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen dari nilai tahun ini. Sebagai informasi, level tersebut sangat jauh dari tuntutan beberapa serikat pekerja yang menginginkan ada pertumbuhan upah 10 persen.
Upah minimum provinsi (UMP) tertinggi masih terdapat di DKI Jakarta dengan Rp4,4 juta dan terendah di Jawa Tengah Rp1,8 juta.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pemerintah Pastikan Empat Provinsi Ini Tak Akan Alami Kenaikan Upah di 2022.
Selain upah minimum provinsi (UMP) 2022, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!