Anggota DPD Minta Proses Hukum Dugaan Kasus Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dilanjutkan
Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman alias Haji Uma (ANTARA/HO/Dok.pribadi)

Bagikan:

ACEH – Dugaan kasus mesum pejabat Kemenag Aceh dihentikan. Terkait hal tersebut, anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, meminta agar pengusutan kasus tersebut dilanjutkan kembali.

“Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum itu," ungkap Haji Uma di Banda Aceh, Rabu, 10 November, dikuti dari Antara.

Pada 4 November 2021, Satpol PP dan WH kota Banda Aceh menghentikan pengusutan kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh berinisial TJ. Penghentian dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti.

Padahal, dalam penyelidikan awal dengan alat bukti yang cukup TJ sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Penghentian proses hukum duguaan kasus mesum ini mengundang reaksi masyarakat dan sempat viral di media sosial. 

Menurut Haji Uma, hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, terlebih lagi pejabat tersebut sempat ditahan setelah Satpol PP dan WH memiliki bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

“Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan. Tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur. Nanti penegak hukum dapat dituntut balik," jelasnya.

Kronologi Dugaan Kasus Mesum Pejabat Kemenag Aceh

Terkait kasus ini, Haji Uma akan menyurati Menteri Agama RI untuk melakukan pembinaan dan mencopot bawahannya yang diduga melanggar syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Penegakan hukum syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah," kata Haji Uma.

Untuk diketahui, kasus itu bermula ada oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digerebek warga Lueng Bata, Kota Banda Aceh, bersama pasangannya RH di indekos milik RH pada akhir Juni 2021. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri.

Setelah RH diserahkan kepada aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat sehingga TJ ditahan selama 20 hari.

Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan Satpol PP dan WH kota Banda Aceh kepada Kejaksaan, namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh

Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ sehingga pada 4 November 2021 Satpol PP dan WH menghentikan kasus ini.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kasus Pejabat Kemenag Mesum di Indekos Dihentikan, Legislator Asal Aceh Geram: Penegakan Syariat Islam Tidak Boleh Main-main.

Selain kasus mesum pejabat Kemenag Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!