Sri Mulyani Tambah Kantor Pelayanan Pajak, Ini Alasannya
Sri Mulyani (Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

ACEH – Kementerian Keuangan membuat serangkaian kebijakan strategis guna meningkatkan penerimaan pajak untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang meluas akibat pandemi COVID-19.

Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu), salah satu upaya yang dilakukan adalah penambahan kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah. Yang terbaru, Sri Mulyani meresmikan 38 KPP untuk merealisasikan peningkatan penerimaan negara.

“Peran pajak sangat sentral dalam pembangunan. Tahun ini direncanakan pajak menyetor sekitar 33,79 persen dari total penerimaan negara,” terang Menkeu, Senin, 24 Mei.

Target APBN terhadap Penerimaan Pajak Meningkat

Ia menjelaskan, peran KPP cukup sentral dalam menghimpun pungutan pajak. Pendirian kantor perwakilan itu jadi ujung tombak pemerintah dalam memastikan kepatuhan warga negara terkait kewajiban pajak.

“Ini (kantor pelayanan pajak) penting untuk mengatasi dampak dari pandemi COVID-19,” jelas Sri Mulyani.

Untuk diketahui, tahun ini APBN menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun. Angka tersebut lebih besar 14,69 persen dari realisasi penerimaan pajak 2020, yaitu Rp1.072 triliun.

Oleh sebab itu, lanjut Menkeu, penataan dan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah keharusan. Agenda tersebut juga telah diamanatkan dalam PMK 184/2020 yang merupakan pembaharuan dari PMK 210/2017.

“Penataan ini juga merupakan bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2020—2014 yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan pajak,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada APBN 2021 ditargetkan pendapatan negara sebesar Rp1.743 triliun, dengan belanja Rp2.750 triliun. Artinya, defisit anggaran tercatat sekitar Rp1.000 triliun atau setara 5,7 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Adapun, dalam rancangan APBN 2022 diketahui bahwa pendapatan negara sekitar Rp1.823 triliun dan sektor belanja sebesar Rp2.631 triliun. Dari estimasi ini dapati bahwa defisit anggaran akan berada pada kisaran 800 triliun atau setara 4,5 persen dari PDB.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Diuber-uber Target Penerimaan Negara, Menkeu Sri Mulyani Tambah Kantor Pelayanan Pajak. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!