Gubernur Aceh Positif COVID-19, Tugas Tetap Dijalankan
Ilustrasi COVID-19 (unsplash)

Bagikan:

ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dinyatakan positif COVID-19. Hal tersebut diketahui setelah ia menjalani tes usap atau swab PCR (polymerase chain reaction). 

"Berdasarkan hasil swab PCR yang Bapak Gubernur lakukan pada hari Senin pagi tadi, beliau dipastikan terpapar COVID-19 tanpa gejala,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Senin, 31 Mei, dikutip dari Antara.

Menurut Iswanto, selama ini Nova mengikuti semua kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Semua kegiatan, baik kegiatan formal maupun nonformal seperti penerimaan tamu dilakukan dengan prokes yang ketat,” terangnya.

Gubernur Aceh Tetap Memimpin Rapat

Ia juga mengatakan bahwa Nova rutin melakukan tes PCR setiap Senin pagi selama pandemi untuk memastikan bahwa dirinya tidak terpapar, terlebih lagi ia merupakan orang yang melakukan aktivitas dan berjumpa dengan orang banyak serta beragam.

“Artinya, Gubernur telah menjaga dirinya dan lingkungannya dengan baik agar tidak terpapar,” sambungnya.

Iswanto melanjutkan, meski terpapar COVID, Gubernur tetap akan melakukan aktivitas harian seperti memimpin rapat dan memberikan arahan kepada pimpinan SKPA secara daring.

"Semua kegiatan pemerintahan Insya Allah akan berlangsung seperti biasa. Pak Gubernur tetap akan memimpin rapat, melalui daring tentunya," ujar Iswanto.

Iswanto mengungkapkan, Gubernur menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga kebersihan dan kesehatan agar bisa terhindar dari paparan COVID-19.

Sebelumnya, Gubernur juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/9772 tentang Pembatasan Pertemuan Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Aceh Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Aceh.

Dalam surat edaran tersebut Gubernur Aceh menyebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama Pandemi COVID-19 di Aceh.

"Dalam upaya pengendalian jumlah kasus COVID-19, di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktifitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan," demikian salah satu poin dari Surat Edaran itu.

Dijelaskan ketentuan pertemuan antara lain pertama, jarak duduk harus minimal dua meter antarpeserta. Kedua, peserta harus menggunakan masker. Ketiga, sebelum masuk ruang dicek suhu dan mencuci tangan/hand sanitizer. Keempat, waktu pertemuan/rapat maksimal 60 menit. Terakhir, tidak menyuguhkan makanan dan minuman kecuali untuk dibawa pulang peserta.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan akan ada sanksi para para pihak yang melanggar.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Gubernur Aceh Nova Iriansyah Positif COVID-19. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!