Serda Nurhadi Dikepung "Dept Collector", Kasus Berlanjut ke Ranah Hukum
Panglima Kodam Jaya, Dudung Abdurachman (Antara)

Bagikan:

ACEH -  Panglima Kodam Jaya, Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membawa kasus pengepungan Serda Nurhadi oleh belasan debt collector ke ranah hukum. Hal tersebut tetap ia lakukan meski para debt collector telah meminta maaf.

"Walaupun dia sudah minta maaf proses hukum tetap jalan. Proses hukum tetap jalan diserahkan ke polisi," terang Dudung, Senin, 10 Mei.

Ia beralasan, Indonesia adalah negara hukum. Jadi, semua persoalan harus diselesaikan secara hukum.

Serda Nurhadi Tak Melakukan Upaya Menghalang-halangi

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya, Nurhadi tak ada kaitannya dengan upaya menghalang-halangi sesuatu. Tindakan anggota TNI itu murni untuk membantu masyarakat yang ingin ke rumah sakit.

"Setelah kita cek rupanya tidak ada kaitannya sama sekali karena betul-betul Serda Nurhadi hanya ingin membantu untuk tidak terjadi kemacetan. Yang kedua untuk membantu agar masyarakat sedang kesulitan," kata Dudung.

Sebelumnya, polisi menangkap 11 debt collector yang terlibat perkara pengepungan terhadap Nurhadi yang viral di media sosial.

Informasi penangkapan ini dibenarkan Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. Para debt collector bernisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL.

"Iya betul, mereka diamankan oleh tim gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya," ungkap Herwin, Minggu, 9 Mei.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Mei sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan.

Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke RS melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut. Serda Nurhadi kemudian beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara, DKI Jakarta karena kondisi tersebut.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Debt Collector yang Kepung TNI AD Minta Maaf, Pangdam Jaya: Proses Hukum Tetap Jalan. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!