Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sempat dipenuhi oleh pendukung Habib Rizieq Shihab. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada Rizieq yang akan menjalani sidang perdana hari ini, 16 Maret.
Mereka melantunkan selawat untuk memberikan dukungan meski Rizieq Shihab tidak hadir langsung. Rizieq mejalani sidang perdana dari Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
"Allahumma sholli ‘ala sayyidina muhammad wa asyghilidz dzolimin bidz dzolimin wa akhrijna min bainihim salimin wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’iin," demikian mereka melantunkan selawat.
Para petugas sudah berjaga-jaga di sekitaran PN Jaktim untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Mereka menyebar guna mengingatkan khalayak yang datang supaya mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Sidang Rizieq Shihab digelar secara virtual
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Rusdi Hartono, mengatakan bahwa sidang Rizieq Shihab dilaksanakan secara virtual dengan posisi Rizieq Shihab mengikuti sidang dari Bareskrim.
“Walaupun demikian, Polri menyiapkan pasukan untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada sekitar 658 personel yang akan mengamankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok. Sekali lagi, sidang secara virtual, ini masyarakat harus dipahami,” terang Rusdi.
Kepada para simpatisan atau pendukung Rizieq Shihab, Polri mengingatkan bahwa sidang dilaksanakan secara virtual atau daring. Majelis hakim yang berada di PN Jaktim akan melakukan telekonferensi dengan Rizieq Shihab yang ada di Bareskrim.
“Artinya, MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk melaksanakan sidang tersebut, lebih baik siapa pun yang akan ikuti sidang itu, ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena sidang virtual, kegiatan-kegiatan akan dilakukan secara virtual juga ya. Jadi masyarakat tetap mengikuti itu, jadi MRS tetap ada di Bareskrim Polri, kegiatan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tegas Brigjen Rusdi.
Sebagai informasi, dalam surat dakwaan, kasus Rizieq Shihab teregristasi Nomor Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Rizieq Shihab didakwa dengan lima pasal dakwaan.
Pertama, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau ketiga, Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau keempat, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan kelima, Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!