Rekening Brigadir J Disebut Dibawa Ferdy Sambo
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Rizky Adytia-VOI)

Bagikan:

ACEH - Baru-baru ini pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa Ferdy Sambo menguasai atau mencuri empat rekening milik Brigadir J. Hal tersebut diketahui karena ditemukan transaksi dari rekening tersebut yang terjadi beberapa hari setelah Brigadir J meninggal.

"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," terang Kamaruddin di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 16 Agustus, dikutip VOI.

Transaksi Rekening Brigadir J setelah Kematian

Kamaruddin menjelaskan, ada beberapa transaksi dari rekening Brigadir J pada 11 Juli. Sementara, Brigadir J telah meninggal pada 8 Juli di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo atau tiga hari sebelum transaksi tersebut terjadi.

Jumlah uang yang dikirimkan melalui transaksi itu juga tak sedikit. Jumlahnya mencapai Rp200 juta, ditujukan ke rekening tersangka. Namun, Kamaruddin tidak menjelaskan lebih jauh mengenai sosok tersangka yang dimaksud.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripda Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dengan alasan itulah, Kamaruddin meminta dalam pengusutan transaksi itu harus melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga, semuanya bisa terang benderang.

"Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka," kata Kamaruddin.

Terhadap para tersangka, Polri menjerat Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana. Termasuk Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pengacara Sebut Irjen Ferdy Sambo Kuasai 4 Rekening Brigadir J.

Selain rekening Brigadir J, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.