Kemkominfo Blokir PayPal dkk., DPR Minta Pemerintah Komunikasi Intensif Terkait Pendaftaran PSE
Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid. Foto: Runi/Man

Bagikan:

ACEH - Pemblokiran beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, seperti Paypal dan Steam, oleh Kemkominfo diprotes masyarakat. Terkait hal tersebut, Komisi I DPR RI mendorong pemerintah melakukan komunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pendaftaran PSE.

“Kepada pemerintah saya minta untuk intensif menjalin komunikasi dengan perusahan-perusahaan yang belum mendaftar PSE. Cari solusi terbaik, persuasif, dan jemput bola,” terang Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, Selasa, 2 Juli, dikutip VOI.

Pemblokiran PayPal oleh Kemkominfo

Setidaknya ada 7 perusahaan PSE Lingkup Privat yang diblokir oleh Kemkominfo karena belum mendaftarkan diri, yaitu Dota, Counter Strike, Origin (gim daring), kemudian Epic dan Steam (platform distribusi gim), selanjutnya Yahoo, serta PayPal (platform pembayaran). Namun karena banyak mendapat protes, Kemkominfo menormalisasi PayPal dan Steam dengan memberikan catatan.

Banyak warga yang memprotes pemblokiran sejumlah PSE itu, terutama kalangan pekerja kreatif dan pekerja lepas (freelancer) yang menggunakan PayPal sebagai jalur pembayaran. Meutya memahami adanya gejolak protes dari masyarakat mengingat aturan mengenai PSE masih baru dan butuh penyesuaian.

“Tidak apa di awal demikian karena ini kita anggap satu aturan yang masih baru dan sosialisasi belum maksimal dilakukan,” terangnya.

Oleh sebab itu, Meutya mendorong pemerintah melakukan upaya yang lebih optimal dalam mempersuasi perusahaaan-perusahaan PSE agar segera melakukan pendaftaran. Dengan demikian, masyarakat Indonesia tidak terkena dampak penyesuaian aturan tersebut.

“Aturan soal PSE dibuat sebagai upaya perlindungan bagi pengguna internet di dalam negeri. Maka harus ada win win solution yang tidak merugikan masyarakat Indonesia, sekecil apapun itu,” jelas Meutya.

Aturan PSE di Indonesia

Seperti diketahui, pemerintah telah mewajibkan PSE pada beberapa kategori untuk melakukan pendaftaran ke Kemkominfo. Hal ini merupakan amanat dari PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Komisi I DPR yang membidangi urusan komunikasi dan informatika tersebut mengingatkan perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di Tanah Air untuk menghormati peraturan pemerintah Indonesia. Meutya menegaskan, aturan ini dibuat untuk memastikan kenyamanan iklim digital bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan internet.

“Dalam memberikan layanan kepada konsumen, PSE harus tertib pada aturan yang berlaku,” ungkap Legislator dari Dapil Sumatera Utara I tersebut.

Meutya menambahkan, berbagai negara juga menerapkan aturan serupa untuk melindungi warga negaranya. Ia memberi contoh, setidaknya ada 7 negara yang menerapkan aturan ketat bagi Google hingga Meta meskipun bukan hanya terkait dengan pendaftaran platform, yakni Amerika, Inggris, Uni Eropa, Cina, Australia, India dan Korea Selatan.

“Pengguna internet juga harus menyadari bahwa Pemerintah berupaya keras untuk melindungi pengguna internet lewat aturan PSE. Aturan tersebut yang akan menjadi dasar hukum jika terjadi permasalahan,” tutur Meutya.

Lewat penerapan aturan PSE ini, diharapkan tidak lagi terjadi berbagai kasus kejahatan digital seperti pengumpulan dan kebocoran data personal maupun terkait transaksi keuangan. Meutya menilai, PSE menjadi langkah strategis Pemerintah dalam melakukan mitigasi masalah di bidang digital.

“Sosialisasi juga perlu kian dimasifkan terhadap pengguna platform digital agar bersiap terhadap sanksi yang mungkin dijatuhkan Pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan aturan PSE,” sebutnya.

“Jangan sampai, pengguna internet justru dirugikan dengan ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia,” tutup Meutya.

Artikel ini telah tayang dengan judul DPR Minta Pemerintah Komunikasi Intensif dengan Paypal Cs Terkait Pendaftaran PSE.

Selain pemblokiran Kemkominfo, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.