Wamenkumham Sebut Kajian Ganja Medis Akan Dilakukan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej /FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

ACEH - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai narkotika disebut menjadi angin segar. Kajian tentang pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis akan dilakukan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

"Dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri," terang Eddy di DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli, dikutip VOI.

Kajian Ganja Medis

Menurut Eddy, sapaan Wamenkumham, bunyi pertimbangan putusan MK jelas mendorong kajian tentang ganja medis. Oleh sebab itu, hal tersebut akan dilakukan di sela proses revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.

"Ini sambil menyelam minum air dalam pengertian, sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja dan sebagainya," terangnya.

"Pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika dan tentunya kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu," lanjut Eddy.

Ke depan, pembahasan penggolongan ganja sebagai golongan I narkotika akan dilakukan saat masa reses berakhir.

"Itu akan dibahas sesudah masa reses," ujarnya.

Keputusan MK

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945.

Pengajuan ini dilakukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pasca-putusan MK, Wamenkum HAM Pastikan Pemerintah Bakal Kaji Ganja Medis.

Selain berita soal ganja medis, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.