Kemendagri Sebut Penjabat Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif
Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menerima serah terima jabatan dengan mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah (Via ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Achmad Marzuki, Penjabat Gubernur Aceh yang belum lama ini dilantik, bukan perwira TNI aktif sehingga penetapan yang bersangkutan tidak melanggar prosedur. Hal tersebut disampaikan oleh 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pj. Gubernur Aceh Bapak Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki bukan anggota TNI aktif," terang Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, dikutip VOI dari Antara, Rabu, 6 Juli.

Benny menjelaskan, Penjabat Gubernur Aceh tersebut telah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Sebelum dilantik menjadi Penjabat Gubernur Aceh, statusnya sudah purnawirawan dan alih status sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan pimpinan tinggi madya Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Penjabat Gubernur Aceh Telah Pensiun Dini Sebelum Dilantik

Dia melanjutkan, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun, sedangkan batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda pada setiap jabatannya. Perwira punya batas usia pensiun yang paling tinggi, yaitu 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

"Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," tegas Benny.

Ditekankan pula bahwa Achmad Marzuki sudah pensiun dini sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif. Marzuki merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989.

Benny menjelaskan bahwa pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sebelumnya sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Penjabat Gubernur Aceh Berpengalaman Pimpin TNI AD di Aceh

Achmad Marzuki mendapatkan pangkat mayjen atau bintang dua saat menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018—2020, kemudian Pangdam Iskandar Muda pada tahun 2020.

"Artinya, dia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial Kasad pada tanggal 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022," katanya.

Selepas itu, Achmad Marzuki menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada tanggal 25 Maret 2022.

"Hingga Selasa (4/7), dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri," demikian Benny Irwan.

Terkait