Presiden Jokowi Tak Menyetujui Usulan Luhut untuk Mengubah UU TNI
Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Bagikan:

ACEH - Presiden Jowi menyatakan bahwa penugasan perwira aktif TNI dan Polri untuk ditugaskan di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) belum mendesak.

"Saya melihat masih kebutuhannya belum mendesak," terang Jokowi di Boyolali, Kamis 11 Agustus, dikutip VOI.

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di K/L. Hal tersebut dia sampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (Silatnas PPAD), Jumat, 5 Agustus.

"Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," tegas Jokowi.

Usulan Luhut Pandjaitan yang Tak Disetujui Presiden Jokowi

Dalam Silatnas PPAD tersebut, Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa dirinya telah mengusulkan revisi UU TNI.

"UU TNI itu sebetulnya ada satu hal yang perlu (diubah) dari sejak saya Menko Polhukam, yaitu bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut, atas persetujuan presiden," kata Luhut.

Menurutnya, tujuannya adalah agar para perwira tinggi TNI bisa menjadi lebih efisien.

"Itu sebenarnya akan membantu, tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di AD. Jadi, Angkatan Darat bisa lebih efisien tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana," jelas Luhut.

Dia juga berharap agar TNI bersama dengan Kementerian Pertahanan memasukkan satu pasal dalam perubahan UU TNI tersebut.

"Sehingga, sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak jadi KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.

Pernyataan Luhut tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kata YLBHI, keinginan Luhut itu semakin memperjelas upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan memperkuat gejala otoritarianisme yang membahayakan demokrasi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jokowi Tak Setuju dengan Ide Luhut, Anggap Penugasan Perwira Aktif TNI di K/L Belum Mendesak.

Selain Presiden Jokowi, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.