Penghapusan Tenaga Honorer Mengancam, MPR Minta Pemerintah Beri Solusi Bijak
Ilustrasi aparatur sipin negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). (Antara)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menjelaskan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer secara rinci. Penghapusan tersebut rencananya dilakukan pada 2023.

"Saya juga meminta Kementerian PANRB memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiap instansi, agar mereka tetap dapat bekerja, dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi," terang Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis, dikutip VOI dari Antara, Jumat 3 Juni.

Tenaga Honorer Dihapus, Banyak Orang Butuh Pekerjaan

Dia meminta KemenPANRB tidak langsung menghilangkan tenaga honorer, apalagi saat ini banyak masyarakat yang butuh pekerjaan. Selain itu, lanjut Bansoet, saat ini pemerintah tidak membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022, melainkan hanya merekrut PPPK. Oleh sebab itu, kesempatan pegawai dengan status non-aparatur sipil negara/ASN untuk menjadi ASN semakin terbatas.

"MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi," jelasnya.

Bamsoet menerangkan, pemerintah mesti memikirkan nasib pegawai honorer di semua instansi yang sudah mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik bagi instansi masing-masing.

Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah bisa bersikap bijak memberikan solusi untuk pegawai non-ASN yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di instansi masing-masing.

Selain itu, dia meminta KemenPANRB mendorong pimpinan tiap instansi untuk memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya dan mendampingi mereka untuk ikut serta atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PANRB.

Langkah Bijak untuk Penghapusan Tenaga Honorer Dinantikan

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan 'outsourcing' sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo.

Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. Langkah itu menurut dia dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).

Artikel ini telah tayang dengan judul Setelah Tenaga Honorer Instansi Pemerintah Dihapus, Ketua MPR Minta Kementerian PANRB Kasih Solusi.

Selain penghapusan tenaga honorer, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.