Sertifikat Pendidikan Disebut Timbulkan Ketimpangan bagi Para Guru
Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema/Foto: Antara

Bagikan:

ACEH - Doni Koesoema, pemerhati pendidikan, menjelaskan bahwa sertifikat pendidik yang menjadi salah satu kriteria perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa merugikan sekolah swasta.

“Pada perubahan kriteria seleksi PPPK yang kedua, pemerintah menambahkan indikator kepemilikan sertifikat pendidik sebagai salah satu bagian seleksi. Pemerintah juga memberi peluang kepada semua guru atas nama kebijakan yang non-diskriminatif, semua guru berhak mengikuti proses seleksi PPPK ini,” terang Doni dalam siaran Balada Sekolah Swasta: Guru Swasta Bedol Desa yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin 7 Februari, dikutip VOI.

Ketimpangan bagi Para Guru

Doni menjelaskan, penambahan sertifikat pendidik sebagai kriteria seleksi untuk guru honorer bisa menyebabkan ketimpangan pada sistem pembelajaran yang sudah berlangsung lama di salah satu sekolah swasta dan menimbulkan ketidakadilan pada para guru.

Ketimpangan pembelajaran itu bisa terjadi karena pihak yang memiliki sertifikat pendidik adalah guru-guru tetap di yayasan sekolah swasta, yang sudah memiliki surat keterangan (SK) sebagai pengajar dan lebih memilih untuk mengikuti seleksi PPPK.

“Kepergian guru-guru yang sudah lama dikembangkan oleh satuan pendidikan dan dikelola oleh masyarakat ini, akan menimbulkan persoalan sekaligus kerugian. Di sisi lain, pengelola sekolah swasta merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Perubahan kriteria yang memperbolehkan guru tetap bersertifikat pendidik di sekolah swasta mengikuti PPPK akan akan mempersempit kesempatan para guru honorer di sekolah negeri untuk bersaing dengan guru dari sekolah swasta.

Para guru swasta yang telah lama mengabdi dan dinyatakan lolos dalam seleksi itu juga harus menjalankan tugas untuk mengajar di tempat lain.

“Bagi sekolah swasta tentu ini adalah sebuah ketidakadilan karena dengan dicabutnya atau ditariknya guru-guru mereka, mereka kemudian akan mengalami kesulitan untuk tetap melaksanakan proses pembelajaran. Sehingga ini akan mengganggu kinerja dan operasional sekolah,” tegas dia.

Naungan bagi Semua Guru

Penambahan sertifikat pendidik dalam kriteria seleksi PPPK itu sebelumnya ditujukan untuk memperbaiki proses seleksi guru honorer akibat banyak ditemukannya guru yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan. Kriteria itu juga dirasa dapat membuka peluang ada semua guru sehingga tidak menciptakan diskriminasi antarguru.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bersikap adil dalam menaungi semua guru dan mendukung setiap pihak baik dari sekolah swasta maupun negeri.

“Kemendikbudristek perlu lebih bersikap bijak dan adil. Menteri Pendidikan adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, berarti harus menaungi guru swasta, guru negeri dan harus juga mendorong serta mendukung pengelola swasta maupun pengelola sekolah negeri,” ucap Doni.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pengamat Pendidikan Nilai Sertifikasi Guru Timbulkan Ketidakadilan.