ACEH - Media massa utama diminta mengambil peran dalam mengatasi hoaks sering tersebar di media sosial. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam), Irjen Pol. Agung Makbul.
"Media harus mampu mengambil peran untuk membantu pemerintah dalam mengatasi hoaks. Sebelum diberitakan, konfirmasi dulu ke pihak terkait," terang Agung di Meulaboh, Kamis, 19 Mei.
Propaganda dan Hoaks di Media Sosial
Dia mengatakan bahwa saat ini propaganda yang dilakukan melalui media sosial menjadi ancaman baru di Indonesia, termasuk penyebaran hoaks. Menurutnya, ada banyak cara yang dilakukan untuk melakukan propaganda, salah satunya memprovokasi masyarakat untuk membenci pemerintahan yang sah.
Cara yang lain, lanjut Agung, adalah agitasi atau melakukan propaganda untuk menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan berita melalui media sosial jika berita tersebut belum dikonfirmasi kebenarannya.
BACA JUGA:
Dia juga meminta masyarakat melakukan penyaringan terhadap informasi yang diterima dari media sosial demi menghindari penyebaran hoaks dan perbuatan yang melanggar hukum. Dia mengatakan, selama ini upaya propaganda yang ditemukan pemerintah dilakukan melalui media sosial dan diduga dilakukan dengan sengaja.
Propaganda terebut memiliki tujuan membentuk persepsi, memberi informasi, dan mengondisikan masyarakat supaya terpengaruh sehingga terjadi kekisruhan di masyarakat.
"Seperti contoh, demo omnibus law di Jakarta; banyak pelajar dan siswa yang dihasut dan diprovokasi untuk mengikuti demo dan peserta dibayar, padahal mereka tidak tahu untuk apa ikut demo," terang Agung, dikutip VOI dari Antara.
Besarnya Pengaruh Media Sosial bagi Masyarakat
Adanya upaya provokasi kepada aparat penegak hukum tersebut bertujuan untuk memancing polisi melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Ancaman melalui media sosial sangat besar serta mampu mempengaruhi pikiran manusia dan opini publik dalam waktu yang sangat cepat, katanya.
Apalagi saat ini, menurutnya, diseminasi informasi kini menjadi sangat mudah karena dapat dilakukan dengan menggunakan jari dan dalam hitungan detik informasi itu langsung tersebar ke masyarakat.
"Begitu hebatnya ancaman melalui media sosial, dengan cepat dan murah biayanya untuk melakukan propaganda di masyarakat, tentu hal ini sangat berbahaya," ujarnya.
Oleh karena itu, katanya, perlu ada upaya bela negara oleh masyarakat, sesuai dengan Pasal 27 dan 31 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, sehingga pertahanan dan keamanan negara semakin lebih kuat.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kemenko Polhukam Minta Media Harus Ambil Peran Atasi Hoaks.
Selain perangi hoaks, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.