Kekasih Dea OnlyFans Beri Keterangan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pornografi
DOK VOI

Bagikan:

ACEH - Hari ini sosok pria yang merupakan kekasih Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan. Pria itu dimintai keterangan terkait dugaan keterkaitannya dalam kasus pornografi yang menjerat Dea OnlyFans.

"Sudah datang, lagi diperiksa," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, Jumat, 1 April, dikutip VOI.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak menjelaskan secara gamblang terkait identitas pria tersebut. Waktu kedatangan sang pria ke Mapolda Metro Jaya juga tak dijelaskan.

Pria yang Diduga Terlibat dalam Kasus Dea OnlyFans

Zulpan juga tidak berkomentar saat disinggung soal kemungkinan pria tersebut menjadi tersangka. Zulpan hanya menegaskan mengenai pemeriksaan akan disampaikan usai pria itu rampung memberikan keterangan.

"Nanti kalau sudah diperiksa," kata Zulpan.

Sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan pada Jumat, 1 April terhadap pria yang ikut terlibat dalam pembuatan video porno.

Pria yang hingga saat ini belum diungkap identitasnya itu dimintai keterangan sebagai saksi. Di beberapa video yang diunggah Dea ke OnlyFans tampaklah sosok pria tersebut.

Pemeriksaan ini pun merupakan langkah dari penyidik untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus pornografi itu.

Penangkapan Dea OnlyFans

Dea OnlyFans ditangkap di rumah kos-nya di kawasan Malang, Jawa Timur pada Kamis, 24 Maret, malam. Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan pornografi.

Tak lama setelah ditangkap, penyidik menetapkan Dea sebagai tersangka. Namun, perempuan ini diputuskan tak ditahan.

Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kekasih Dea OnlyFans Penuhi Pemeriksaan Kasus Pornografi.

Selain kekasih Dea OnlyFans, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.