Korban Terorisme Masa Lalu di Aceh Terima Kompensasi Rp1,13 Miliar
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Wakil Ketua LPSK menyerahkan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di Provinsi Aceh di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu. (ANTARA/M ifdhal)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan kompensasi sebesar Rp1,13 miliar kepada sembilan korban terorisme masa lalu yang terjadi di Aceh.

Menurut keterangan Wakil Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi, total permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme di Aceh pada masa lalu adalah sebelas permohonan. Rinciannya, sembilan orang berdomisili di Aceh, satu orang berdomisili di Jawa Barat, dan satu orang lagi di Sumatera Utara.

“Sembilan korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lamkabeu, Aceh Besar di mana kompensasi ini diberikan untuk satu orang luka berat dan delapan korban lainnya luka sedang,” terang Achmadi di sela-sela penyerahan kompensasi di Pendopo Gubernur dan diserahkan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama dirinya dan Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, Rabu, 9 Maret, dikutip VOI dari Antara.

Pengelolaan Dana Kompensasi Korban Terorisme

Ia menjelaskan, kompensasi bagi sembilan korban itu merupakan bagian dari 357 korban terorisme masa lalu (KTML) yang telah diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta memenuhi syarat untuk mendapatkan hak kompensasi sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 5 Tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014.

Sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, WNA, serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda dengan total nilai kompensasi untuk 355 orang mencapai Rp59.220.000.000.

“Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020,” katanya.

Ia mengatakan bahwa sejak UU tersebut ada, secara eksplisit dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan produk hukum yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” kata Achmadi.

Pihaknya berharap kompensasi itu bisa dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif.

“LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program baik pembekalan maupun pelatihan kewirausahaan,” katanya.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, juga berharap ada langkah-langkah dari pemerintah daerah, seperti Dinas UKM dan Koperasi Pemprov Aceh, agar mampu memberikan program-program pendampingan sosial dan ekonomi sehingga kompensasi bisa dimanfaatkan oleh korban secara lebih produktif.

Anton juga mendorong Pemprov Aceh bisa menyinergikan program bantuan sosial, bantuan pendidikan, dan bantuan kesehatan sehingga dapat diakses oleh korban kejahatan di wilayah Aceh.

Biaya kompensasi yang diberikan terdiri dari luka ringan senilai Rp75 juta, luka sedang Rp115 juta dan luka berat Rp210 juta. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta.

“Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” katanya.

Bantuan Lain Selain Uang Kompensasi

Ia menambahkan LPSK juga memberikan bantuan medis, psikologis, dan rehabilitasi psikososial kepada korban terorisme masa lalu.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan terima kasih kepada LPSK dan semua pihak terkait yang telah menuntaskan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di Aceh.

"Pemberian kompensasi ini merupakan bagian negara hadir dalam memberikan perhatian kepada korban dan kebijakan ini juga selaras dengan kebijakan Pemerintah dalam menyelesaikan korban konflik secara komprehensif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ia berharap penyelesaian yang dilakukan tersebut dapat terus berlanjut dalam konteks negara hadir dalam memberikan perhatian kepada khususnya korban terorisme.

Artikel ini telah tayang dengan judul Korban Terorisme Masa Lalu di Aceh Dapat Kompensasi Rp1,13 M, Gubernur Nova: Negara Hadir.

Selain kompensasi korban terorisme masa lalu di Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.