ACEH - Polda Aceh mengimbau masyarakat segera vaksinasi COVID-19 dosis lengkap untuk mewujudkan kekebalan kelompok.
"Kami mengimbau agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk segera melakukan vaksinasi dosis lengkap," terang Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, di Banda Aceh, Rabu 16 Fabruari, dikutip VOI.
Syarat Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster
Dia menjelaskan, vaksinasi dosis lengkap meliputi vaksin dosis pertama, dosis kedua, serta dosis ketiga atau booster.
Syarat bagi orang yang akan melakukan vaksinasi dosis booster adalah sudah menerima vaksin dosis pertama dan kedua. Sementara, jarak waktu antara dosis kedua dan ketiga harus enam bulan.
BACA JUGA:
"Bagi yang sudah memenuhi syarat, yaitu tenggang waktu vaksin dosis dua enam bulan sudah bisa langsung melakukan vaksinasi dosis penguat atau booster," kata dia.
Winardy mengungkapkan, Polda Aceh dan jajaran terus menggelar vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan komunal dalam rangkaian upaya mengakhiri pandemi COVID-19.
Capaian Vaksinasi COVID-19
Menyangkut capaian harian vaksinasi vaksin COVID-19 Polda Aceh dan jajaran, kata dia, per Selasa (15/2) tercatat 56.743 orang.
"Capaian harian tersebut terus meningkat, seiring antusiasnya masyarakat Aceh mengikuti vaksinasi, baik dosis pertama, kedua, maupun ketiga," kata dia.
Dari 56.743 orang tersebut, katanya, 19.652 orang mengikuti vaksinasi dosis pertama, sedangkan dosis kedua 35.471 orang dan dosis ketiga 1.620 orang.
"Sedangkan untuk keseluruhan, masyarakat Aceh yang sudah divaksin mencapai 3.561.866 orang dari target vaksin 4.028.891 orang," kata Kombes Pol Winardy.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polda Aceh Imbau Masyarakat segera Lakukan Vaksinasi Dosis Kedua.
Selain vaksinasi COVID-19 dosis kedua, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.