Harapan Kemenaker Terkait Upah Pekerja Perempuan dan Pekerja Laki-Laki
Forum Grup Discussion (FGD) Peningkatan Partisipasi Pekerja Perempuan di Kudus, Jateng, Senin, 22 November. (Foto: Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara)

Bagikan:

ACEH – Belum lama ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengungkapkan harapannya agar tidak ada lagi kesenjangan antara upah pekerja kaum perempuan dengan laki-laki sebab pemberian upah berdasarkan gender tidak diatur dalam aturan. Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Kemenaker, Hindun Anisah.

"Kami juga ingin meningkatkan tingkat partisipasi perempuan di dalam dunia kerja, karena selama ini tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan hanya 53 persen dan masih kalah dengan laki-laki pekerja persentasenya mencapai 80 persen," terang Hindun Anisah pada Forum Grup Discussion (FGD) Peningkatan Partisipasi Pekerja Perempuan di Kudus, Jawa Tengah, Senin, 23 November, dikutip VOI dari Antara. 

Menurutnya, salah satu faktor rendahnya partisipasi perempuan di dunia kerja adalah budaya dan cara pandang masyarakat. Masih banyak polemik yang mempermasalahkan perempuan di dunia kerja sehingga hal ini menjadi tantangan.

Upah Pekerja Perempuan dan Budaya

Ia menjelaskan, angka kemiskinan tertinggi ditempati oleh kaum perempuan. Hal ini terjadi karena perempuan tidak memiliki penghasilan serta adanya struktur dan budaya yang tidak mendukung kaum perempuan untuk mendapatkan penghasilan.

Kemenaker, lanjutnya, memiliki beberapa program untuk meningkatkan partisipasi kaum perempuan di dunia kerja serta memberikan tambahan penghasilan bagi perempuan, terutama bagi yang ingin berwirausaha.

"Di Kementerian Tenaga Kerja juga ada unit yang bertugas meningkatkan pekerja perempuan di dunia usaha," katanya.

Untuk Kabupaten Kudus, diakui dari sisi kuantitas pekerja perempuan cukup banyak, tetapi dari sisi arti pengakuan dalam kualitas kerja perempaun yang perlu ditingkatkan sehingga harus ada penguatan terhadap pekerja perempuan agar bisa menduduki posisi midle up.

Dengan banyaknya usulan dari peserta FGD, kata Hindun, pihaknya segera menindaklanjuti dan menggelar koordinasi dengan kementerian terkait. Kemenaker juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait pekerja di sektor informal atau bagi pekerja rumah tangga.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kudus, Bambang Sumadiyono, menganggap perusahaan di Kudus selama ini sudah memberikan hak pekerja perempuan sama dengan laki-laki sehingga tidak ada pembedaan upah yang diterima. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Kemenaker Berharap Tidak Ada Gap Upah Perempuan dengan Laki-laki.

Selain upah pekerja perempuan dan laki-laki, ikuti berita info menarik dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh!