Subisidi Upah untuk Pekerja Kembali Bergulir, Dana Rp8,8 Triliun Disiapkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok. Antara)

Bagikan:

ACEH - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, merespons permintaan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, untuk menyalurkan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak pandemi lebih dalam akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.

Respons tersebut dibuktikan melalui penyediaan anggaran sebesar Rp8,8 triliun. Jumlah tersebut nantinya akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan nilai sebesar Rp1 juta untuk dua bulan dalam satu kali pembayaran, atau Rp500.000/bulan.

“Bantuan ini akan menyasar pekerja sektor nonkritikal di daerah PPKM level 4 dengan pendapatan upah maksimum Rp3,5 juta per bulan dan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait tindak lanjut arahan Presiden RI terkait perkembangan terkini penerapan PPKM, Rabu, 21 Juli.

Menkeu menambahkan, anggaran subsidi upah atau kerap disebut subsidi gaji tersebut akan diberikan kepada pekerja dengan syarat khusus, yaitu pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

“Catatannya, perusahaan tidak melakukan PHK. Jadi program ini mencegah agar PHK tidak terjadi,” tegasnya.

Bantuan Selain Subsidi Upah untuk Pekerja

Sebenarnya, pemerintah menyediakan dana Rp10 triliun untuk program subsidi upah ini. Namun jumlah tersebut tidak digunakan seluruhnya dalam bentuk penyaluran subsidi upah. Hanya Rp8,8 triliun yang disalurkan langsung kepada pekerja yang masih tercatat sebagai karyawan.

Sementara sisanya, yakni Rp1,2 triliun akan dimasukan dalam Program Kartu Prakerja sebagai bantalan kepada pekerja yang tidak bisa menghindari pemutusan hubungan kerja.

Untuk diketahui, subsidi upah atau kerap disebut subsidi gaji ini masuk dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 subsektor program perlindungan sosial (perlinsos) yang dianggarkan Rp187,84 triliun untuk sepanjang tahun ini.

Adapun, realisasi perlinsos hingga 16 Juli 2021 tercatat Rp82,22 triliun atau 43,8 persen dari pagu anggaran yang disediakan.

Program perlindungan sosial termasuk juga bantuan sembako (kartu sembako), bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai (BLT) desa, bantuan kuota internet bagi pelajar, dan subsidi listrik.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kabar Baik, Subsidi Upah Datang Lagi! Sri Mulyani Siapkan Rp8,8 Triliun untuk 8,8 Juta Pekerja.

Selain subsidi upah, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!