Harimau Sumatra Masuk Perkebunan Warga Aceh Selatan
Harimau Sumatra (Antara)

Bagikan:

ACEH – Satu ekor harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) masuk ke perkebunan warga di Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

"Ada seekor harimau dilaporkan masuk perkebunan warga yang hanya berjarak dua kilometer dari permukiman penduduk setempat," terang Kepala Seksi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh, Hadi Sofyan, di Aceh Selatan, Minggu, 10 Oktober.

Hadi menjelaskan, masyarakat melaporkan bahwa harimau masuk perkebunan pada Sabtu, 9 Oktober. Tim BKSDA pun langsung menuju lokasi.

"Warga yang melihat harimau itu hendak beranjak dari kebunnya. Warga tersebut ketakutan hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Ada empat sepeda motor ditinggalkan pemiliknya," kata Hadi Sofyan.

Menurut Hadi Sofyan, sepeda motor yang tertinggal tersebut sudah dievakuasi setelah tim BKSDA melakukan pengusiran satwa dilindungi itu dengan mercon.

Harimau Sumatra Harus Dilestarikan

Hadi meminta masyarakat tidak mendekat ke areal perkebunan tersebut karena belum diketahui kondisinya.

"Tim BKSDA Aceh masih berada di tempat lokasi, berupaya melakukan penggiringan agar harimau kembali masuk hutan. Mudah-mudahan harimau tersebut menjauh dari perkebunan sehingga warga dapat beraktivitas seperti biasa di kebun mereka," kata Hadi Sofyan.

Harimau sumatra merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian, khususnya harimau sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Artikel ini telah tayang dengan judul Harimau Sumatra Masuk ke Perkebunan, Tim BKSDA Aceh Lakukan Penggiringan.

Selain harimau sumatra di Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!