ACEH – Beberapa hari yang lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memberikan penghargaan kepada Kota Sabang, Provinsi Aceh, sebagai Kota Layak Anak (KLA). Hal ini tak terlepas dari keseriusan pemberian perhatian wilayah Pulau Weh dalam pemenuhan hak anak.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sabang, Faisal Azwar, mengungkapkan, KLA adalah penghargaan perdana tahun ini yang didapatkan berdasarkan penilaian kinerja tahun 2020.
BACA JUGA:
"Tentunya perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak di Kota Sabang," terang Faisal di Sabang, Jumat, 15 Oktober, dikutip dari Antara.
Pemberian Penghargaan Kota Layak Anak
Ketua Gugus Tugas KLA Kota Sabang itu melanjutkan, penghargaan itu tak hanya didapatkan oleh Sabang. Kota tersebut menerima penghargaan KLA bersama 275 kabupaten/kota lain di Indonesia.
Melalui penghargaan itu, kata Faisal, Sabang juga mendapatkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik tahun 2022 sebesar Rp451 juta untuk Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Penghargaan ini diberikan kepada Kota Sabang karena kita mempunyai komitmen yang tinggi untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh tim dari Kementerian PPPA, kementerian lembaga dan tim independen," katanya.
Ia menjelaskan KLA merupakan program Kementerian PPPA dalam upaya mewujudkan suatu daerah untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Penghargaan ini diberikan kepada kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak, katanya.
Terkait perencanaan sebuah kota, kata dia, diperlukan partisipasi dari anak-anak agar konsep kota layak anak dapat mengakomodasi kebutuhan anak dengan baik. Partisipasi anak dalam perencanaan kota telah berkembang menjadi semakin populer di kota-kota.
"Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kriteria anak disini adalah semua warga negara sejak ia berada di dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Semuanya sangat penting direncanakan," katanya.
Kemudian, lanjut dia, indikator pemenuhan hak anak, sama dengan indikator kota layak anak, meliputi lima klaster hak anak seperti hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus.
Artikel ini telah tayang dengan judul Perdana dan Bikin Bangga! Kota Sabang Aceh Terima Penghargaan Kota Layak Anak.
Selain Sabang sebagai Kota Layak Anak, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!