Terjadi Kebakaran Lapas di Tangerang, Ada Dua Dugaan Tindak Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

ACEH - Polisi terus mengusut dugaan terjadinya tindak pidana di balik kebakaran lapas di Tangerang. Setidaknya ada dua dugaan, yaitu unsur kelalaian dan kesengajaan.

"Ini yang kita lakukan pendalaman, Pasal 187 dan 188 KUHP dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak? Atau ada unsur kelalaian di 359 KUHP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 9 September.

Dugaan Pidana Kebakaran Lapas di Tangerang

Pada dugaan unsur kelalaian dapat diartikan adanya tindakan ketidaksengajaan yang menyebabkan munculnya api. Sehingga, menyebabkan kebakaran.

Sementara untuk kesengajaan, bisa disebut dengan adanya tindakan atau perbuatan yang diniatkan untuk menciptakan kebakaran.

Meski demikian, Yusri menekankan dengan munculnya dugaan ini tidak membuat masyarakat berasumsi. Sebab, semua itu masih sebatas kemungkinan.

Terlebih, proses penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti baik dari anggota reserse dan Puslabfor masih berjalan.

"Kami tim sedang bekerja akan kami sampaikan hasil dari penyidik maupun Puslabfor," tegas Yusri.

Adapun, Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.

Sejauh ini, penyebab kebakaran itu pun masih didalami. Tapi, dugaan sementara penyebabnya akibat korsleting listrik.

Namun, seiring berjalannya proses penyelidikan polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana di balik insiden kebakaran itu. Untuk membuktikannya, sudah 20 saksi dimintai keterangan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dua Dugaan Tindak Pidana di Balik Kebakaran Maut Lapas Tangerang. Selain kebakaran lapas di Tangerang, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!