ACEH - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan sejauh ini sudah ada sekitar 7.585 unit telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan sebanyak 112 unit kendaraan listrik di Indonesia yang sudah mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Sekadar informasi, SUT adalah dokumen yang dibutuhkan Agen Pemegang Merek (APM) untuk mendapatkan izin mengimpor atau memproduksi kendaraan di Indonesia. SUT menandakan suatu model kendaraan telah lulus uji kelaikan Kemenhub.
BACA JUGA:
Kemudian, setelah mendapatkan SUT, setiap unit yang diimpor/diproduksi untuk dijual di Indonesia wajib memiliki SRUT. Adapun SRUT merupakan bukti unit memiliki kesesuaian spesifikasi dengan SUT.
"Sudah ada di Indonesia yang sudah mengajukan uji tipe ke balai kami. Sampai sekarang surat register uji tipe untuk pendaftaran kendaraan bermotor baru yang nantinya akan dilanjutkan ke kepolisian itu sekitar 7.585," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, dalam acara 'Launching Pilot Project Program Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik', Rabu, 18 Agustus.
Kemenhub Mendorong Konversi Kendaraan Roda Dua dengan Kendaraan Listrik
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada kemungkinan angka tersebut tidak sama dengan jumlah yang ada di lapangan. Sebab, banyak bengkel yang tidak mengetahui bahwa ketika membeli kendaran sepeda motor listrik harus dilaporkan.
"Barangkali ini yang sudah mengajukan, karena masih banyak masyarakat yang membelinya atau kemudian bengkel, atau APM-nya tidak tahu kalau itu harus didaftarkan. Seperti yang penjualan online itu kemarin kami melakukan peneguran penjualan online sepeda motor listrik tapi kemudian tidak melalui uji tipe," tuturnya.
Sekadar informasi, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pengembangan industri mobil listrik di dalam negeri. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Baterai untuk Transportasi Jalan.
Sejumlah inovasi dan upaya telah dilakukan di sektor transportasi dalam rangka mendukung upaya percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Upaya itu di antaranya membuat regulasi yang mendukung, meningkatkan riset dan inovasi kendaraan listrik, membuat grand desain pengembangan kendaraan listrik, hingga hilirisasi di dunia industri.
"Dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 pemerintah juga mendorong konversi kendaraan roda dua," ucapnya.
Dengan adanya Permen tersebut, Budi berharap bengkel-bengkel lain yang sifatnya masih UMKM bisa dibina lebih lanjut oleh Kementerian ESDM untuk menjadi bengkel-bengkel konversi.
"Karena ini sejalan, karena banyak bengkel-bengkel yang mungkin tidak punya tenaga listrik, tidak punya peralatannya. Sampai dengan sekarang baru tiga yang mengajukan konversi. Kita harapkan di beberapa kota besar sudah ada juga bengkel konversi seperti ini," ucapnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Kemenhub Izinkan 7.585 Kendaraan Listrik Beroperasi di Indonesia.
Selain kendaraan listrik di Indonesia, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!