PPKM Level 4 Diperpanjang, Sejumlah Mal Boleh Buka dengan Syarat Khusus
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Dok. Kemenko Marves)

Bagikan:

ACEH - Pemerintah baru saja membuat keputusan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga Senin pekan depan, 16 Agustus 2021. Ada sedikit pelonggaran saat perpanjangan ini, salah satunya bagi sektor pusat perbelanjaan dan mal.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di daerah PPKM Level 4.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di (daerah) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin 9 Agustus malam.

Pembukaan Mal pada Masa PPKM Level 4 Ada di Beberapa Kota

Luhut Pandjaitan yang juga Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) ini lebih lanjut menjelaskan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Tentu, kata dia, uji coba berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, ada syarat tertentu bagi siapa saja yang ingin masuk mal atau pusat perbelanjaan. Yang diperbolehkan masuk mal adalah mereka harus sudah divaksinasi dan tidak boleh berusia di bawah 12 tahun dan orang tua lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi yang dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mal Boleh Dibuka saat PPKM Berlanjut, Luhut: Lansia 70 Tahun dan Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk.

Selain pembukaan mal saat PPKM level 4, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!