ACEH - Polda Sumatra Selatan sudah rampung memeriksa anak Akidi Tio, Haryanti, dan beberapa pihak lainnya terkait persoalan bantuan Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19.
Sehingga, langkah penyelidikan selanjutnya pun akan segera dilakukan. Tujuannya, membuktikan uang tersebut benar atau tidak adanya.
BACA JUGA:
Kabid Humas Sumatera Selatan, Supriadi, mengatakan bahwa dalam persoalan ini belum ada penetapan tersangka. Semua masih dalam proses penyelidikan.
"Belum (ditetapkan tersangka)," kata Supriadi kepada wartawan, Senin, 2 Agustus.
Kemudian, Supriadi meralat pernyataan dari Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan yang sebelumnya menyebut Heriyanti sudah menjadi tersangka. Alasannya, kewenangan penetapan tersangka ada pada Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Yang menetapkan tersangka adalah Pak Dirkrimum," kata dia.
"Dalam proses penyidikan Dirkrimum yang punya kewenangan. Dan beliau menyampaikan ini masih dalam proses pemeriksaan," sambung Supriadi.
Mencari Kebenaran Uang yang Dijanjikan Anak Akidi Tio
Selain itu, dalam pemeriksaan yang sudah rampung itu, salah satu materinya untuk mencari informasi soal kebenaran uang Rp2 triliun. Sebab, berbagai dugaan muncul perihal tersebut.
"Nah ini sedang kita proses, kita panggil yang bersangkutan datang ke Polda untuk memastikan ada atau tidaknya uang Rp2 triliun yang akan diserahkan," kata dia.
Beberapa dugaan yang berkembang, yaitu sumber uang itu berasal dari salah satu rekening di Singapura hingga hasil pinjaman. Akan tetapi, Supriadi menegaskan sampai saat ini belum ada informasi perihal tersebut.
"Belum ada (informasi), tidak ada informasi seperti itu," tegas Supriadi.
Di sisi lain, Supriadi menyebut dalam persoalan ini belum ditemukannya unsur prank atau sebagainya. Tapi, memang pencairan bantuan dalam bentuk bilyet giro itu mendapat kendala.
"Tidak ada prank, karena Akidi Tio ini benar adanya. Rencananya bantuan ini akan disalurkan melalui bilyet giro. Namun pada waktunya baru bisa cair. Sekarang ini bilyet giro ini belum bisa dicairkan karena ada teknis yang harus diselesaikan," ungkap Supriadi
Namun, jika memang dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kebohongan, maka, sanksi pidana bisa menjerat mereka. Semua akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku
"Kita akan proses sesuai yang berlaku, tapi yang bersangkutan masih diperiksa. Bilyet giro kan belum cair masih menunggu dana dan statusnya belum masuk. Kita juga nanti akan telusuri dari mana sumber dana bantuan ini," tandas Supriadi.
Sebagai informasi, Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun untuk penanganan COVID-19.
Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Penyerahan dana bantuan turut diserahkan ke Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dan disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Hanya saja, sampai saat ini uang itu tak kunjung diberikan. Bahkan diduga Heryanti hanya berbohong perihal uang Rp2 triliun tersebut.
Artikel ini telah tayang dengan judul Menunggu Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Atau Buktikan Kebenaran Uang 2 Triliun.
Selain kasus anak Akidi Tio, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!