"Ivermectin" Dapat Izin dari BPOM sebagai Obat Terapi COVID-19
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

ACEH – Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI), Lukman Edy, menyambut baik izin penggunaan darurat atau Emergency Use Autorization (EUA) ivermectin sebagai obat terapi pasien COVID-19 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

“Alhamdulillah, BPOM sudah mengeluarkan izin kepada ivermectin sebagai terapi COVID-19, bersama dengan 7 obat terapi lainnya," ujar Lukman kepada wartawan, Kamis, 15 Juli.

Menurutnya, kehadiran ivermectin akan sangat membantu masyarakat. Sebab, harga obat untuk orang terpapar COVID-19 saat ini harganya cukup tinggi.

"Ketika obat terapi COVID-19 yang lain mahalnya naudzubillah, muncul Ivermectin yang murah dengan rencana produksi massal oleh BUMN dengan harga hanya Rp7.000," kata Lukman.

Ivermectin Jadi Obat Murah yang Mudah Dijangkau

Namun, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR yang juga penyintas COVID-19 ini mengaku sempat kesulitan mendapatkan ivermectin karena ramainya pembicaraan publik saat proses uji oleh BPOM.

"Banyak yang minta lagi ke saya, tapi persediaan ivermectin saya sudah habis. Saya ikhtiar ke apotek, dijawab ditarik oleh distributor dan dirazia oleh BPOM," jelasnya.

Karena itu, politikus PKB itu mengapresiasi perusahaan BUMN Indofarma yang didorong Menteri BUMN Erick Thohir untuk produksi ivermectin massal agar mudah dijangkau masyarakat.

"Alhamdulillah, ternyata ivermectin diajukan oleh salah satu BUMN Farmasi, yaitu Indofarma, yang atas dorongan sang Menteri BUMN Erick Thohir didorong menjadi produk lokal yang massal, sehingga menjadi obat murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat," pungkas Lukman Edy.

Artikel ini telah tayang dengan judul Alhamdulillah, Ivermectin Diizinkan Jadi Obat Terapi COVID-19.

Selain info ivermectin, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!