KPK Akan Mengawal Penyaluran Bansos, Masyarakat Bisa Sampaikan Keluhan
Ilustrasi (VOI)

Bagikan:

ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mengawal pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19. Termasuk mengawal pemberian bantuan sosial (bansos) di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis, 8 Juli.

Komisi antirasuah berharap anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah dalam program pemulihan ekonomi nasional termasuk bantuan sosial dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan publik.

KPK Siap Terima Keluhan Masyarakat Terkait Bansos

Dia mengatakan KPK akan menerima keluhan masyarakat terkait program bansos. Keluhan dan pelaporan ini bisa disampaikan melalui platform yang telah disediakan.

"Masyarakat dapat menyampaikan keluhan pada Platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK," ungkapnya.

Ipi menjelaskan terdapat dua fitur pada Platform JAGA, yaitu JAGA Bansos COVID-19 dan JAGA Penanganan COVID-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat. 

Pada fitur JAGA Bansos COVID-19, kata Ipi, masyarakat bisa menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM. 

Sementara keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien COVID-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien COVID-19, klaim RS, dan terkait vaksin COVID-19 bisa disampaikan melalui JAGA Penanganan COVID-19.

"Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang COVID-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di flatform tersebut," jelas Ipi.

Nantinya seluruh keluhan yang masuk akan dianalisis terlebih dahulu untuk kemudian diteruskan kepada stake holder terkait. 

"KPK juga akan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut," tegasnya.

"Jika dari keluhan yang disampaikan masyarakat berindikasi tindak pidana maka KPK dapat saja menindaklanjuti laporan tersebut. Tim pengelola akan meneruskan laporan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat untuk didalami," pungkas Ipi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kawal Program Bansos COVID-19, KPK: Masyarakat Bisa Sampaikan Keluhan.

Selain berita soal bansos COVID-19, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!