ACEH - Pemerintah Hong Kong menjadikan Indonesia sebagai negara berkategori A1 (extremely high risk) terkait COVID-19. Hal tersebut diumumkan pada 23 Juni dan berlaku mulai Jumat, 25 Juni.
"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," ungkap Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya, Kamis, 24 Juni.
BACA JUGA:
Dijelaskan pula bahwa kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah Hong Kong karena terjadi peningkatan jumlah kasus impor COVID-19 dari Indonesia. Sebelum Indonesia, ada sejumlah negara yang telah dimasukkan ke dalam daftar tersebut.
"Kebijakan ini diterapkan bersama-sama Filipina, India, Nepal, dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," lanjut keterangan tersebut.
Pekerja Migran Indonesia Diminta Menghubungi Majikan dan Agen
Terkait pekerja migran Indonesia (PMI), Kementerian Luar Negeri meminta mereka untuk segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.
"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku dan akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," tandas Kementerian Luar Negeri.
Sebelumnya, seperti mengutip Chinadailyhk, Hong Kong melaporkan tujuh kasus impor baru COVID-19. Enam dari tujuh kasus itu merupakan perempuan dari Indonesia. Satu lagi seorang pria berusia 51 tahun yang belum diketahui riwayat perjalanannya.
Pekan lalu, Pusat Perlindungan Kesehatan (CHP) Hong Kong mengumumkan pelarangan penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta, setelah ditemukan empat penumpang positif COVID-19. Pelarangan berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Berisiko Tinggi Tularkan COVID-19, Mulai Besok Penerbangan Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!