Tak Penuhi Panggilan, Pimpinan KPK Mengirim Surat ke Komnas HAM
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri (Antara)

Bagikan:

ACEH - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memenuhi panggilan Komnas HAM yang seharusnya dilakukan hari ini, 8 Juni. Sebagai gantinya, mereka mengirim surat.

Pemanggilan terhadap para petinggi KPK terkait laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos. Tes tersebut merupakan syarat alih status kepegawaian yang dijalani pegawai KPK untuk menjadi ASN.

"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," terang Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa, 8 Juni.

KPK Mengaku Melaksanakan TWK Sesuai Aturan

Ali menegaskan bahwa alih status kepegawaian yang dilakukan oleh KPK adalah amanat undang-undang. Pelaksanaan TWK yang jadi syarat juga telah sesuai mekanisme dan aturan perundangan.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM melakukan panggilan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dkk. Selain pimpinan KPK, Komnas HAM juga mengirim surat panggilan terhadap pimpinan beberapa lembaga terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Hanya Berkirim Surat, Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait TWK. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!