ACEH - Stepanus Robin Pattuju, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap. Hal tersebut menjadi pukulan bagi KPK.
Stepanus diyakini tak hanya bermain di satu kasus saja, melainkan di kasus lain juga. Ia bahkan disebut sebagai makelar kasus.
BACA JUGA:
"Makelar kasus ini merupakan pukulan, khususnya bagi Direktorat Penyidikan," ungkap Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni.
Ia mengaku akan mengungkap kasus korupsi apa saja yang pernah dimainkan oleh Stepanus terkait perannya sebagai makelar kasus. Selain itu, penyidik yang berasal dari unsur kepolisian ini akan diadili.
"Proses penanganan perkara yang kita lakukan secara terbuka kemudian etik, saya yakin bisa berjalan baik," katanya.
Kronologi Makelar Kasus KPK
Sebelumnya, diberitakan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan pemberhentian penyidiknya yang berasal dari kepolisian dengan tidak hormat. Penyidik tersebut adalah Stepanus Robin Pattuju.
Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan setelah dirumuskan pada Kamis, 27 Mei.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 31 Mei.
KPK menetapkan Stepanus dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan agar penyidik ini membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.
Dalam kasus ini, nama Azis Syamsuddin muncul karena dia diduga mengenalkan Stepanus dengan M Syahrial sebelum pemufakatan jahat terjadi. Perkenalan ini dilakukan di rumah dinasnya dan politikus Partai Golkar itu disebut mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Penyidik Stepanus Jadi Makelar Kasus, KPK: Pukulan untuk Direktorat Penyidikan. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!