ACEH - Paus Fransiskus meresmikan revisi hukum Gereja Katolik yang paling komprehensif dalam hampir empat dekade terakhir, yang pengerjaannya dilakukan sejak 2009.
Revisi Kitab Hukum Kanonik Gereja yang terdiri dari sekitar 1.750 pasal ini berlaku mulai 8 Desember 2021 sekaligus menggantikan hasil revisi sebelumnya yang diresmikan oleh Paus Yohanes Paulus II pada 1983 silam.
BACA JUGA:
Dilansir Reuters, Rabu, 2 Juni, bagian yang direvisi melibatkan sekitar 90 pasal tentang kejahatan dan hukuman. Salah satu penekanan revisi kali ini adalah memperkuat hukuman terhadap imam gereja yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Perubahan dalam Aturan Hukum Gereja Katolik
Memperkenalkan kategori hukum baru dan bahasa yang lebih jelas serta spesifik, Paus memperingatkan para uskup, mereka bertanggung jawab untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Salah satu tujuan dari revisi tersebut adalah untuk mengurangi jumlah kasus, di mana pengenaan hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan pihak berwenang," jelas Paus Fransiskus.
Sementara, Uskup Agung Filippo Iannone, kepala departemen Vatikan yang mengawasi proyek tersebut, mengatakan bahwa telah terjadi iklim kelambanan secara berlebihan dalam penafsiran hukum pidana, di mana beberapa uskup terkadang menempatkan belas kasihan di depan keadilan.
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditempatkan di bawah bagian baru berjudul "Pelanggaran terhadap Kehidupan Manusia, Martabat, dan Kebebasan," dibandingkan dengan "Kejahatan terhadap Kewajiban Khusus" yang sebelumnya tidak jelas.
Bagian baru diperluas guna memasukkan kejahatan seperti 'merawat' anak di bawah umur, atau orang dewasa yang rentan atas pelecehan seksual dan kepemilikan pornografi anak.
Ini termasuk kemungkinan pemecatan yang menggunakan ancaman atau penyalahgunaan wewenangnya untuk memaksa seseorang melakukan hubungan seksual.
Tahun lalu, sebuah laporan internal menemukan seorang mantan kardinal, Theodore McCarrick, menyalahgunakan wewenangnya, memaksa para seminaris tidur dengannya. Dia dicopot pada 2019 atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan orang dewasa.
Menurut kode baru, orang awam dalam posisi tanggung jawab di gereja dan dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan, dapat dihukum, baik oleh gereja maupun otoritas sipil.
Selain membahas kejahatan seksual, penahbisan wanita juga ada di dalam hukum baru ini. Meskipun secara historis gereja melarang penahbisan wanita dan larangan tersebut telah ditegaskan kembali oleh para paus, undang-undang tahun 1983 hanya mengatakan di bagian lain bahwa penahbisan imamat hanya diperuntukkan bagi seorang pria yang dibaptis.
Kode yang direvisi secara khusus memperingatkan, baik orang yang mencoba untuk memberikan penahbisan pada seorang wanita dan wanita itu sendiri secara otomatis dikucilkan dan risiko pencopotan.
Selain itu, ada pula beberapa penambahan atau revisi dalam hukum yang baru terkait dengan kejahatan ekonomi, seperti penggelapan dana atau properti gereja atau kelalaian berat dalam administrasi mereka.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Pertegas Hukum Gereja Katolik, Paus Fransiskus Umumkan Revisi Pertama Sejak 1983. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!