Pelantikan Pegawai KPK Lolos TWK Minta Ditunda, Ini Alasannya
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (VOI)

Bagikan:

ACEH - Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  mengaku telah menerima surat permohonan yang dikirimkan oleh para pegawai KPK yang lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Surat tersebut berisi permintaan penundaan pelantikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang akan digelar pada Selasa, 1 Juni. Permohonan tersebut dibuat dengan alasan yang mendasar.

"Kami pimpinan menerima surat permohonan penundaan pelantikan pegawai KPK sebagai ASN pada tanggal 1 Juni," terang Ghufron, Minggu, 30 Mei.

Dia menjelaskan, pimpinan KPK menghargai permohonan tersebut dan akan membahasnya hari ini, 31 Mei. Terlebih lagi, permohonan ini merupakan bentuk solidaritas terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. 

"Kami sangat hargai (permohonan, red) karenanya akan kami bahas Senin besok," tegasnya.

Menurut Ghufron, pelantikan pegawai KPK ini memang akan dilakukan pada 1 Juni mendatang atau saat momentum Hari Lahir Pancasila. Tujuannya, untuk menyatakan pegawai KPK (ASN) adalah orang-orang yang pancasilais. "Namun, solidaritas juga substansial merupakan pengamalan sila persatuan yang juga kami apresiasi. Sehingga, rencananya akan kami bahas besok Senin. Hasilnya akan kita kabarkan selanjutnya," ungkapnya.

 Surat kepada Presiden

Diberitakan sebelumnya, pegawai tetap maupun tidak tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat ini berkaitan dengan polemik alih status kepegawaian pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang terjadi belakangan ini.

Dalam surat tersebut, para pegawai komisi antirasuah meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan penundaan pengangkatan ribuan pegawai yang lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN.

"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," demikian tertulis dalam surat terbuka itu yang dikutip Minggu, 30 Mei.

Dalam surat tersebut, sebagai pegawai KPK baik tetap maupun tidak tetap, mereka sudah berupaya meminta pimpinan KPK untuk mengikuti amanat perundangan dalam proses alih status pegawai. Termasuk, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei lalu. 

"Namun permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK. Terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada 1 Juni yang akan datang," ungkap mereka.

Selain itu, mereka juga meminta Firli Bahuri, dkk., untuk menunda proses pelantikan hingga polemik yang terjadi bisa diselesaikan. Tapi, permintaan ini juga diacuhkan oleh pimpinan KPK.

Sehingga, selain meminta Jokowi memerintahkan penundaan pelantikan, para pegawai KPK meminta Jokowi memerintahkan seluruh pegawai dapat menjadi ASN. Permintaan ini dilakukan karena Presiden Jokowi adalah pimpinan tertinggi sehingga perintah tersebut dapat disampaikannya.

"Memerintahkan agar seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap selaku keluarga besar KPK untuk dapat beralih status kepegawaiannya menjadi ASN sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar mereka. 

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Ternyata Ini Alasan Pegawai KPK yang Lolos TWK, Minta Tunda Pelantikan sebagai ASN. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait