Hari Raya Waisak, Napi di Kepulauan Riau Diusulkan Terima Remisi
Narapidan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ikut program sosialisasi rehabilitasi sosial dan medis (Antara)

Bagikan:

ACEH – Hari ini adalah Hari Raya Waisak. Terkait hal tersebut, sebanyak 102 narapidana (napi) beragama Buddha di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diusulkan menerima remisi.

Hal tersebut diusulkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepri kepada Kemenkumham Republik Indonesia.

Menurut Teguh Imanto selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, remisi khusus merupakan remisi yang diberikan kepada napi dan anak pada saat hari raya keagamaan.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," terang Teguh Imanto di Tanjungpinang, Rabu, 25 Mei, dilansir Antara.

Napi Penerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Remisi Khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahan (Rutan).

Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.

"Besaran remisi khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," jelas Teguh.

Napi yang diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Waisak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Kepri adalah dari Lapas Klas IIA Tanjungpinang 9 orang, Lapas Klas IIA Batam 34 orang, Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 21 orang, Lapas Perempuan Klas IIB Batam 6 orang.

Lapas Klas III Dabo Singkep 3 orang, Rutan Klas I Tanjungpinang 9 orang, Rutan Klas IIA Batam 10 orang dan Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun 10 orang.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Kabar Gembira di Hari Waisak, 102 Napi Beragama Buddha di Kepri Dapat Remisi. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!