ACEH – Polda Aceh berusaha membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bebek Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, dengan total anggaran mencapai Rp8,4 miliar
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Winardy, sumber dana pengadaan bebek tersebut adalah Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
BACA JUGA:
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," terang Winardy di Banda Aceh, Sabtu, 22 Mei, dilansir Antara.
Sejumlah Bukti Ditemukan, Tersangka Dugaan Korupsi Belum Ditetapkan
Ia mengatakan, peningkatan status penanganan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti. Namun, mereka belum menetapkan tersangkanya.
Pada tahap penyelidikan, tambah Winardy, penyidik telah meminta keterangan kepada 19 orang pihak terkait. Mereka dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang.
"Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut," jelas Winardy.
Selain itu, kata Kombes Pol Winardy, penyidik juga sudah meminta BPKP Provinsi Aceh melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara Rp3 miliar lebih.
"Pemeriksaan para pihak terkait dalam tahap penyidikan akan dimulai minggu depan hingga nanti penetapan tersangka. Proses ini terus berlanjut sampai penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Kombes Winardy.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Pengadaan Bebek Rp8,4 Miliar di Aceh Dikorupsi, Polisi Turun Tangan. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!