ACEH - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan penangkapan terhadap tiga orang penambang emas ilegal.
"Ketiga pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat," terang Machfud, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, di Suka Makmue, Kamis, 20 Mei, dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
Tetiga penambang telah berstatus sebagai tersangka. Mereka adalah BU (55) warga Cot Dirui, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya; ZA (33), warga Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya; dan EM (41), warga Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Para Penambang Emas Tak Punya Izin
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, satu lembar ambal penyaring emas warna hijau, satu buah indang berupa alat penyaring/pendulang emas, dan emas pasir yang dibungkus plastik bening seberat 0,84 gram.
Machfud mengatakan, ketiga tersangka ditangkap karena ketika diminta menunjukkan izin aktivitas usaha penambangan, mereka tidak memiliki izin apa pun. Ketiganya kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan.
"Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara," kata Machfud.
Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Aceh. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!