Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Harga per Dosis Rp321.660
Ilustrasi vaksin (unsplash)

Bagikan:

ACEH – Hari ini, Senin, 17 Mei, vaksinasi gotong royong dimulai. Pengadaan vaksinasi ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, vaksinasi gotong royong merupakan vaksinasi yang dilakukan kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha. Dengan kata lain, penerima vaksinasi gotong royong tidak dipungut biaya alias gratis.

Jenis Vaksin COVID-19 dalam Vaksinasi Gotong Royong

Dikutip dari beberapa sumber, Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir, mengatakan bahwa saat ini ada dua jenis vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi gotong royong, yaitu Sinopharm dan CanSino.

Prosedur penyuntikan vaksin gotong royong dilakukan sebanyak dua kali dengan jeda waktu tertentu. Penerima vaksin juga akan mendapatkan jenis vaksin yang sama pada penyuntikan pertama dan kedua.

Pemerintah resmi menetapkan harga pembelian vaksin COVID-19 untuk program vaksinasi gotong royong, yaitu Rp321.660 per dosis. Penetapan harga telah diteken Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 11 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

"Harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) per dosis," demikian isi Keputusan Menteri, dikutip Minggu, 16 Mei.

Dalam diktum kedua, disebutkan harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, dan sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen.

"Biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)," tulis keputusan menteri tersebut.

Diterangkan pula, tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan faskes milik swasta. Itu sudah termasuk margin 15 persen, namun tidak termasuk pajak penghasilan.

Besaran harga pembelian vaksin juga ditetapkan setelah mendapat pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum.

Artikel ini telah tayang di VOI.id dengan judul Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Kata Menkes Budi Harganya Rp321 Ribu. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!