Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Antardaerah di Aceh Wajib Bawa Surat Tes Antigen
Dicky Sondani (Antara)

Bagikan:

ACEH - Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Dicky Sondani, mengungkapkan bahwa mulai hari ini semua penumpang, baik angkutan umum maupun mobil pribadi, yang melakukan perjalanan antardaerah di Provinsi Aceh wajib membawa surat tes antigen.

"Setiap orang yang melakukan perjalanan antardaerah dalam Provinsi Aceh wajib membawa surat tes antigen. Ini berlalu mulai 3 hingga 17 Mei mendatang," ungkap Dicky di Banda Aceh, Minggu, 2 Mei.

Ia megatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, terus berupaya menekan angka positif serta memutus mata rantai penularan dan penyebarannya.

Tiap Penumpang Kendaraan Antardaerah di Aceh Akan Diperiksa

Dicky mengatakan para penumpang kendaraan akan diperiksa di setiap kabupaten dan kota yang mereka datangi. Pemeriksaan melibatkan personel TNI dan Polri, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah.

"Apabila ada penumpang yang tidak membawa surat tes antigen, maka tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Kendaraan mereka tumpangi diperintahkan putar balik," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Oleh karena itu, mantan Kapolres Aceh Tengah dan Kapolres Aceh Tamiang itu mengingat masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam Provinsi Aceh menjalani tes antigen sebelum bepergian.

"Kami juga mengimbau operator angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa surat tes antigen jika melakukan perjalanan antardaerah dalam Provinsi Aceh," jelas Dicky Sondani.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!