Kemenkumham Minta Petugas Lapas dan Rutan di Aceh Tingkatkan Pengawasan
Pemeriksaan kamar warga binaan Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar (Antara)

Bagikan:

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengingatkan semua petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) agar meningkatkan pengawasan untuk mencegah masuknya barang terlarang ke sel warga binaan.

"Kami terus berupaya agar jangan ada lagi ditemukan barang-barang terlarang masuk ke sel warga binaan. Karena itu, kami ingatkan seluruh petugas lapas dan rutan meningkatkan pengawasan," ungkap Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Selasa, 13 April.

Dalam razia sebelumnya ditemukan ratusan barang terlarang

Selain itu, Budiman juga mengingatkan para petugas lapas rutan untuk meningkatkan kualitas penggeledahan barang titipan warga binaan agar tidak ada kasus masuknya barang terlarang.

"Kami mendorong seluruh petugas meningkatkan kualitas penggeledahan barang titipan mulai pintu utama, pintu satu, dua, tiga, dan empat secara berlapis, sehingga tidak ada barang terlarang masuk lapas atau rutan seperti narkoba," kata Meurah Budiman.

Sebelumnya, tepatnya 6 April, para petugas lapas dan rutan di seluruh Provinsi Aceh telah melakukan razia serentak. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan barang-barang terlarang di sel warga binaan. Namun, dalam razia tersebut tidak ditemukan narkoba.

Barang-barang yang diamankan dalam razia serentak tersebut, antara lain telepon genggam sebanyak 122 buah dan benda tajam berupa gunting serta pisau sebanyak 25 buah. Semua barag tersebut kemudian disita dan dimusnahkan.

"Bagi yang kedapatan memiliki telepon genggam dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM. Kami ingatkan ke depannya jangan ada lagi barang seperti telepon genggam dan benda tajam masuk lapas atau rutan," tandas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!