MK Usut Kasus Pilkada Surabaya yang Melibatkan Tri Rismaharini
Tri Rismaharini (Twitter/@Tri_Rismaharini)

Bagikan:

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, meminta KPU Kota Surabaya untuk memberikan penjelasan terkait dalil keterlibatan Pemerintah Kota Surabaya serta Tri Rismaharini dalam pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) dalam pilkada Surabaya. Pasangan yang dimaksud adalah Eri Cahyadi dan Armudji.

Saldi Isra menilai KPU Kota Surabaya tak menjawab dalil-dalil permohonan yang disampaikan oleh paslon Machfud Arifin-Mujiaman. Saldi mengatakan hal tersebut saat menjalani sidang sengketa hasil pilkada di gedung MK.

Saat Saldi menanyakan jawaban berbagai kecurangan yang didalilkan pemohon, anggota KPU Kota Surabaya, Agus Turcham, mengatakan bahwa jawaban terkait pelanggaran pilkada merupakan kewenangan Bawaslu.

BACA JUGA:


Anggota KPU Kota Surabaya Berubah Argumen

Saldi Isra lantas menanyakan kepada KPU Kota Surabaya mengenai surat dari Tri Rismaharini kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon.

Awalnya Agus mengaku tak mengetahui surat tersebut sebab tak termasuk bagian dari bahan kampanye. Namun, ia kemudian menjawab bahwa tahu soal adanya surat tersebut.

"Nah, ini sudah mulai bergeser Saudara ini. Ini Anda pernah tahu ada, ya," ungkap Saldi.

Selanjutnya, dia mengingatkan semestinya KPU sebagai termohon memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon, sementara Bawaslu hanya membantu dengan keterangan yang diberikan.

Paslon Machfud Arifin-Mujiaman menyebut, pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu hal terkait pelanggaran tersebut adalah keterlibatan pemkot dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.

Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji, menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan, dan memobilisasi rukun tetangga (RT) serta rukun warga (WR) melalui pembagian penghargaan.

Sementara, Pemkot Surabaya didalilkan, di antaranya melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia, dan memobilisasi aparatur sipil negara.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!