Timsus Polri Enggan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J dengan Alasan Menjaga Perasaan Semua Pihak
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan autopsi usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Senin 18 Juli. (Antara-M Risyal)

Bagikan:

ACEH - Tim khusus (timsus) Polri mengaku tak akan membuka motif pembunuhan Brigadir J yang membuat empat orang menjadi tersangka, salah satunya adalah Ferdy Sambo. Mereka beralasan, demi menjaga perasaan semua pihak.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dikutip VOI pada Kamis, 11 Agustus.

Motif Pembunuhan Brigadir J Diharapkan Terungkap dalam Persidangan

Meski demikian, semua hal yang masih menjadi tanda tanya dalam kasus tersebut, termasuk motif, diharapkan terungkap saat proses persidangan. Oleh sebab itu, berbagai hal yang menjadi spekulasi dan isu di masyarakat akan terbukti secara utuh serta memiliki kekuatan hukum nantinya.

"Mudah-mudahan terbuka saat persidangan," tambah Agus.

Terlepas dari hal itu, Agsus menyatakan bahwa rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh timsus hampir selesai. Itu karena pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," kata Agus.

Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, timsus menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian, tercatat 31 personel Polri yang dinyatakan melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, 11 di antaranya ditempatkan di ruang khusus.

Artikel ini telah tayang dengan judul Timsus Polri Ogah Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Jaga Perasaan Semua Pihak.

Selain motif pembunuhan Brigadir J, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.