KIP Aceh Ajukan Anggaran ke KPU untuk Daftarkan dan Verifikasi Parpol Lokal Aceh
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

ACEH- Beberapa waktu yang lalu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengajukan anggaran sebesar Rp8 miliar untuk membiayai pendaftaran serta verifikasi parpol lokal Aceh calon peserta pemilu 2024 kepada KPU.

"Kami sudah mengajukan anggaran pendaftaran serta verifikasi partai politik lokal ke KPU RI. Jumlah anggaran diajukan sebesar Rp8 miliar," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, dikutip VOI dari ANTARA, Senin, 8 Agustus.

Parpol Lokal Aceh dalam Pemilu

Menurutnya, ada kekhususan pada pemilu. Peserta pemilu tidak hanya parpol nasional, tetapi juga parpol lokal. Keikutsertaan parpol lokal Aceh telah terjadi sejak pemilu 2009.

Keikutsertaan parpol lokal pada pemilu legislatif di Provinsi Aceh hanya untuk memilih anggota DPRD provinsi atau disebut DPRA dan anggota DPRD kabupaten kota yang disebut DPRK.

Keikutsertaan parpol lokal merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh serta aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh.

Munawarsyah menjelaskan bahwa KPU telah menyatakan komitmennya untuk membiayai pendaftaran serta verifikasi parpol lokal calon peserta pemilu legislatif di Provinsi Aceh. Komitmen itu disampaikan secara tertulis melalui surat yang dikirim ke KIP Aceh.

"Verifikasi partai politik lokal meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi adalah untuk mengecek keabsahan kepengurusan, keanggotaan, dan lainnya," jelasnya.

Verifikasi Faktual

Sementara, verifikasi faktual meliputi pengecekan kebenaran administrasi yang disampaikan. Pengecekan dilakukan mulai di tingkat pengurus pusat, sekurang-kurangnya dua per tiga dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

"Kemudian, pengecekan di dua per tiga kecamatan dalam setiap kabupaten kota. Serta mengecek keanggotaan sekurang-kurangnya satu per seribu dari jumlah penduduk untuk setiap tingkatan kepengurusan," ujarnya.

Dia mengemukakan verifikasi administrasi dijadwalkan berlangsung 16 hingga 29 Agustus 2022. Setelah verifikasi administrasi, dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual hanya untuk parpol lokal yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.

"Sampai saat ini, baru dua partai politik lokal yang sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Kami masih menunggu partai politik lokal lainnya mendaftar. Pendaftaran berlangsung hingga 14 Agustus 2022," kata Munawarsyah.

Artikel ini telah tayang dengan judul KIP Aceh Ajukan Anggaran Verifikasi Parpol Lokal Rp8 Miliar ke KPU.

Selain anggaran verifikasi parpol lokal Aceh, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.