Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini Akan Dapat Pemantauan Kesehatan Selama 21 Hari saat Pulang
Ilustrasi calon haji asal Indonesia berangkat ke Tanah Suci. (Antara)

Bagikan:

ACEH - Semua jemaah haji Indonesia tahun ini akan mendapat pemantauan kesehatan selama 21 hari sejak tiba di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana.

Pemantauan kesehatan akan dilakukan oleh dinas kesehatan sesuai domisili masing-masing jemaah. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi.

"Pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, di antaranya adalah COVID-19, Mers-Cov, Meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC)," terang Budi, Jumat, 15 Juli, dikutip VOI.

K3JH untuk Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022

Dia menjelaskan, jemaah haji akan dibekali Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah haji (K3JH). Selama 21 hari masa pemantauan, jemaah yang memiliki gejala penyakit diminta segera memeriksakan diri ke puskesmas atau fasilitas kesehatan yang lain dengan membawa K3JH.

“Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jemaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," ujar Budi.

Sementara itu, jika dalam 21 hari tidak ada gejala penyakit yang muncul, jemaah juga tetap harus menyerahkan K3JH ke puskesmas terdekat.

Skrining di Bandara

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyebut jemaah haji 2022 langsung dilakukan proses skrining kesehatan sepulang ke Tanah Air dan tiba di bandara. Skrining berupa pengecekan suhu melalui thermal scanner dan thermal gun, tanda dan gejala, serta melakukan observasi terhadap jemaah di asrama haji debarkasi.

"Apabila didapati jemaah dengan gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan test antigen. Apabila hasil reagen menunjukkan reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Seluruh Jemaah Haji akan Dipantau Kemenkes Selama 21 Hari Usai Tiba di Tanah Air.

Selain jemaah haji Indonesia 2022, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.