Berita Aceh Terkini: 11 Terpidana Penjualan Gading Gajah Dieksekusi ke LP Kelas III Calang Aceh Jaya
ILUSTRASI PENJARA (PIXABAY)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengeksekusi 11 terpidana perniagaan gading gajah dan bagian tubuh gajah yang lain ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang.

"Eksekusi ini dilakukan setelah permintaan banding dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Jaya, Rifai Affandi, di Meulaboh, Kamis, 21 April, dikutip VOI dari Antara.

Daftar Terpidana Penjualan Gading Gajah

Kesebelas terpidana tersebut atas nama Sudirman dengan pidana penjara empat tahun enam bulan, M. Amin dengan pidana penjara tiga tahun, Abdul Majid dengan pidana penjara dua tahun, Lukman dengan pidana penjara dua tahun, M. Rozi dengan pidana penjara dua tahun.

Setelah itu, Zubardi dengan pidana penjara satu tahun, Hamdani dengan pidana penjara satu tahun, Hamdani dengan pidana penjara satu tahun, Supriyadi alias Pak Pen dengan pidana penjara satu tahun, M. Noor alias Pak Nur dengan pidana penjara satu tahun, serta Isdul Farsi dengan pidana penjara satu tahun.

Setelah eksekusi dilakukan, kegiatan selanjutnya adalah pemusnahan dan pengembalian barang bukti hasil kejahatan yang sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan. Barang bukti yang dimaksud antara lain gading gajah, tulang gajah, tengkorak gajah, dan bukti lainnya.

Sebelumnya, para terpidana tersebut dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf d dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu dengan sengaja turut serta secara bersama-sama memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi.

Proses Hukum Kasus Penjualan Gading Gajah

Rifai menjelaskan, perkara ini sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, tetapi kemudian jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Jaya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, terang dia, pada intinya menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Calang tanggal 27 Januari 2021 Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag dan Putusan Pengadilan Negeri Calang sebatas pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.

"Terhadap masing-masing terpidana juga di kenakan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tutur Rifai Affandi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jaksa Eksekusi 11 Terpidana Penjual Gading Gajah ke Lapas Aceh Jaya.

Selain penjual gading gajah, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.