ACEH - Beberapa waktu lalu Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, mengumumkan bahwa pemudik atau pelaku perjalanan dengan moda transportasi apa pun harus mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan. Sebelumnya, pengisian e-HAC pada perjalanan domestik hanya diwajibkan kepada penumpang pesawat.
Menurut keterangan Setiaji, kebijakan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
BACA JUGA:
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” terang Setiaji dalam keterangannya, Rabu, 13 April, dikutip VOI.
Pengisian e-HAC untuk Semua Moda Transportasi
Mulai saat ini hingga musim mudik Lebaran nanti petugas di seluruh moda transportasi akan melakukan pemeriksaan terhadap status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang sudah diisi oleh pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi akan dilakukan dengan sistem acak.
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah," ungkap Setiaji.
Cara Mengisi e-HAC
Berikut cara mengisi e-HAC bagi pelaku perjalanan domestik:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
6. Pilih tanggal keberangkatan
7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
8. Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
9. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
10. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
11. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
12. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
13. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak bepergian’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal.
Artikel ini telah tayang dengan judul Harus Tahu! Sekarang Pemudik di Semua Moda Transportasi Wajib Isi e-HAC.
Selain pengisian e-HAC bagi pemudik, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.