ACEH - Satu tersangka dugaan pengaturan skor Liga 3 Zona Jatim menjadi buronan. Sementara, empat tersangka lain telah ditahan.
Keempat tersangka yang sudah ditahan adalah Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47). Sementara, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Heri Pras (33).
BACA JUGA:
-
| BERITA
Kejari Aceh Tenggara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak Bebek
17 Februari 2022, 12:18
"Kasus ini berawal dari tersangka Heri Pras ini dan Dimas Yopi," terang Dirrekrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Surabaya, Rabu, 16 Maret, dikutip VOI.
Kronologi Pengaturan Skor Liga 3
Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Dimas Yopi dan Heri Pras menghubungi Bambang Suryo. Mereka meminta agar Gresik Putra Paranane FA dipertemukan dengan Persema Malang saat Liga 3 Zona Jatim.
"Uang yang dikondisikan imbalannya sebesar Rp70 juta," kata Totok.
Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama, tetapi hasil akhirnya Persema yang menang atas Gresik. Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari, untuk mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta.
"Mereka juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra. Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," terangnya.
Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang.
"Maksud pertemuan itu, mengondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," ujarnya.
Pembongkaran Dugaan Pengaturan Skor
Namun, praktik pengaturan skor di Liga Indonesia ini segera terbongkar usai Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan, sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka. Akibat perbuatannya, Bambang Suryo CS Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.