ACEH – Polres Enrekang telah menetapkan enam pemain klub Liga 3, PS Nene Mallomo Sidrap, sebagai tersangka pengeroyokan terhadap Romi Daeng Rewa, wasit laga yang dilakoni PS Nene Mallomo Sidrap. Terkait hal tersebut, PSSI mengapresiasi Polri.
"Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan," terang Sekjen PSSI Yunus Nusi, dikutip VOI dari Antara, Senin, 27 Desember.
BACA JUGA:
Tersangka Pengeroyokan Wasit Liga 3
Enam pemain PS Nene Mallomo Sidrap yang menjadi tersangka adalah Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.
Dari keenam nama tersebut, baru Ilham Selano dan Arman Surianto yang telah ditahan. Empat orang yang lain masih dalam pengejaran penyidik.
Keenam pemain Liga Indonesia ini disebut terlibat dalam pengeroyokan Romi Daeng di sela laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan PS Nene Mallomo Sidrap dengan Gasma Enrekang di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat, 24 Desember.
Wasit Liga 3 Dapat 10 Jahitan
Akibat kejadian tersebut, Romi harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.
"Kami sudah melakukan gelar perkara. Adapun barang bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dan baju wasit saat kejadian," kata Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Apresiasi Polri Tetapkan Pemain Klub Liga 3 Tersangka Pengeroyokan Wasit, Sekjen PSSI: Mudah-mudahan Jadi Efek Jera.
Selain pengeroyokan wasit Liga 3, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.