ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU bersama DPR RI dan pemerintah, yaitu pada 14 Februari 2024. KPU membuat penegasan tersebut untuk merespons ramainya perbincangan penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"KPU sudah memutuskan di SK (Surat Keputusan) KPU tertanggal 14 Februari 2024," ungkap anggota KPU, Viryan Azis, Kamis, 10 Maret, dikutip VOI.
Penundaan Pemilu 2024 Adalah Domain MPR
Terkait wacana penundaan Pemilu 2024, KPU tak memberikan tanggapan. Viryan mengatakan, penundaan Pemilu adalah domain MPR RI.
BACA JUGA:
"Penundaan pemilu itu domain dari MPR," jelasnya.
"KPU RI bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ungkapnya.
Sikap KPU
Viryan juga mengatakan, KPU akan tetap konsisten menjalankan kesepakatan yang telah menjadi penetapan bersama. Sudah diputuskan bahwa hari pencoblosan pileg dan pilpres adalah tanggal 14 Februari 2024.
"KPU tetap mempersiapkan Pemilu 2024. Jadi, KPU sudah memutuskan tanggal pemilu. Maka, seluruh organ penyelenggara pemilu, termasuk kehadiran saya kemari, dalam kerangka mempersiapkan dan menjalankan Pemilu 2024," tandasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Ramai Bahas Penundaan Pemilu, KPU: Sudah Diputuskan 14 Februari 2024.
Selain Pemilu 2024, ikuti berita Aceh terkini. Klik link tersebut untuk berita paling update wilayah Aceh.