ACEH - Bareskrim Polri lakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penistaan agama atau penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean. Lima saksi akan dimintai keterangan hari ini.
"Hari ini rencana ada tiga sampai dengan lima saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 6 Januari, dikutip VOI.
Kasus Dugaan Penistaan Agama Segera Diinformasikan
Hingga saat ini Dedi belum merinci identitas saksi-saksi tersebut. Alasannya, penanganan kasus tersebut akan disampaikan utuh dalam waktu dekat.
"Untuk rinciannya akan diinformasikan," kata Dedi.
Bareskrim Polri menerima pelaporan kasus dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean. Pelaporan dilakukan menyikapi cuitan di Twitter soal "Allahmu Lemah".
"Bareskrim Polri menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Pasal yang Diduga Dilanggar Ferdinand Terkait Cuitan "Allahmu Lemah"
Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Setelah menerima laporan itu, lanjut Ramadhan, Bareskrim akan menindaklanjuti dengan rangkaian proses penyelidikan. Semisal, memeriksa saksi dan ahli.
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," kata Ramadhan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bareskrim Periksa 5 Saksi Usut Dugaan Penistaan Lewat Cuitan 'Allahmu Lemah'.
Selain dugaan penistaan agama cuitan "Allahmu lemah", ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.