KPK Minta Ada Klarifikasi Terkait Sprinlidik KPK Palsu agar Muktamar ke-34 NU Sehat dan Adil
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

ACEH - Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) berjalan secara berintegritas. Acara ini diharapkan jauh dari politik uang (money politic) dan penyebaran fitnah serta hoaks. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"KPK menyampaikan selamat bermuktamar dan berharap Muktamar NU menjadi teladan nasional dalam proses regenerasi kepemimpinan yang fair, tidak dibumbui money politic, berintegritas, dan (bebas, red) penyebaran fitnah atau hoaks," ungkap Nurul Ghufron, Selasa, 20 Desember, dikutip VOI.

Dia juga menyinggung beredarnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) KPK terkait Muktamar NU yang digelar pada 22 hingga 23 Desember. Ghufron menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar alias palsu.

Tanda Kepalsuan Sprinlidik KPK Terkait Muktamar ke-34 NU

Beberapa tanda menunjukkan bahwa surat tersebut palsu. Salah satunya tandanya, lanjut Ghufron, adalah penomoran yang tidak benar hingga format penyuratan juga tidak sesuai.

"Info sprinlidik tersebut jelas hoaks atau palsu mengingat penomoran, tanda tangan, kontak informasi serta formatnya jelas tidak seperti yang KPK gunakan," terangnya.

Selain itu, Ghufron meminta NU memberikan klarifikasi. Tujuannya agar muktamar bisa berjalan secara jujur.

"Penggunaan info palsu atau hoaks akan merugikan NU secara kelembagaan," ungkap Ghufron.

"KPK berharap semoga ini Lampung memberikan klarifikasi agar Muktamar NU sehat dan fair," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sprinlidik palsu KPK ditemukan dalam gelaran Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Surat itu menyatakan bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan pungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama dan pemberian uang untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum PBNU.

Surat tersebut mencatut nama Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan cap dan kop surat lambang KPK. Adapun surat tersebut ditandatangani pada 20 Desember.

Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Minta Muktamar NU ke-34 Tak Berbumbu Politik Uang dan Penyebaran Fitnah

Selain Muktamar ke-34 NU, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Aceh.