Mahfud MD Sambut Baik Perubahan Vonis Edhy Prabowo Menjadi 9 Tahun
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Antara)

Bagikan:

ACEH – Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis yang dijatuhkan kepada Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, menjadi 9 tahun penjara. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi keputusan ini.

Melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Mahfud MD mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim adalah kabar baik. "Ini berita baik," tulis Mahfud MD, dikutip pada Jumat, 12 November.

Mahfud berharap putusan ini tidak berubah saat Edhy Prabowo mengajukan banding lagi.

"Mudah2an kesadaran ttg bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Hukuman Edhy Prabowo Diperberat

Melalui akun Twitter, Mahfud juga sempat menjawab pertanyaan warganet mengenai nasib koruptor lain dijatuhi hukuman yang lebih berat. Menurutnya, urusan persidangan bukan wewenangnya.

Meski demikian, ia berharap Mahkamah Agung nantinya bisa bersikat tegas seperti Majelis Hakim PT DKI ketika memperberat masa hukuman Edhy Prabowo.

"Kalau vonis pengadilan, jgn tanya kasus2 lain kpd sy. Yg berwenang memutus itu sepenuhnya MA," lanjutnya.

"Sy menyambut baik vonis ini sbg hormat dan harapan kpd MA. Tapi sy tak boleh ikut campur thd kewenangan MA dlm menilai dan memutus. Kita dukung dan doakan MA agar tegas spt ini. Tribute!" tambah Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, Edhy divonis 5 tahun penjara.

Majelis Hakim PT DKI memperberat vonis Edhy karena dia tak menerima menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.

Selain itu, jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya.

Berikutnya, hakim juga mewajibkan mantan politikus Partai Gerindra tersebut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang tersebut harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita untuk kemudian dilelang sebagi penutup kekurangan pembayaran.

Nantinya, bila uang hasil lelang juga masih kurang untuk membayar uang pengganti maka hukuman Edhy akan ditambah selama 3 tahun.

Selanjutnya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hukuman ini berlaku setelah Edhy selesai menjalani masa tahanannya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Vonis Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun, Mahfud MD: Ini Berita Baik.

Selain vonis Edhy Prabowo, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!